Syariah

November 22nd, 2008 | husni | berita

Just read my foot note tentang syariah dari acara diklat pasar modal untuk notaries a few months ago.

It’s a very interesting to learn, waktu itu dengerinnya serius betul, yang ngasih materi dari pihak BEI. Sayangnya karena saya tidak boleh ikut (ngak ada undangan) jadinya stand by diluar dan ga bisa terlalu lama duduk untuk mencatat, alhasil dari curi-curi pandang dan nguping, ternyata menjalankan syariah itu tidak begitu sulit. Semua nya terlihat wajar, tidak ada perkecualian bahwa ini ajaran islam maka hanya boleh muslim saja. Sebenarnya ini akan membawa kita pada sesuatu yang safety, guaranty, dan fair.

Ini hasil sedikit pendengaran saya tadi, :

Mekanisme Transaksi Syariah

Menjual saham syariah yang belum dimiliki dan membelinya belakangan (short selling), Karena ini termasuk kategori penipuan/judi. tidak diperkenankan untuk menjual belikan saham syariah untuk kepentingan spekulasi (riba fadl), transaksi yang meragukan (gharar).

Saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan

1. transaksi yang tidak beretika + amoral

2. transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading)

setiap orang bebas melakukan akad (freedom contract) selama masih sesuai syariah

bersih dari unsur riba’

gharar (excessive uncertainly)

Di IHSG kita tahu saham LQ-45 dan JII sudah berbasis syariah, nah tujuan indeks syariah itu adalah:

1. Tolak Ukur (bench mark) untuk mengukur kinerja investasi pada saham yang

berbasis  syariah dan meningkatkan kepercayaan para investor untuk

mengembangkan investasi dalam equity secara syariah

2. Untuk memberikan kesempatan kepada investor yang ingin melakukan investasi

sesuai dengan prinsip-prinsip syariah

Didalam Penerbitan Efek Syariah, prosesnya harus berdasarkan akad dan memenuhi prinsip syariah. penerbitan efek syariah wajib mengikuti peraturan no.IX.A.1 (pernyataan pendaftaran) IX.B.1 (bentuk + isi pernyataan pendaftaran perusahaan public)

untuk emiten yang menerbitkan efek syariah juga harus mengungkapkan informasi tambahan dalam prospectus, yaitu:

AD memuat kegiatan usaha dan tata kelola sesuai prinsip syariah

barang/jasa, asset yang dikelola tidak bertentangan dengan prinsip syariah

memiliki BOD, BOC, MS, pertanggung jawaban custodian yang paham prinsip syariah

sementara ini dulu…yang lain masih dipelajari. Tapi menarik untuk dikaji, karena dari pembicaraan orang2, syariah bakal jadi the next idol di perbankan. Dari yang saya baca, BRI sekarang sedang mencoba me-mandirikan syariahnya itu artinya syariah bukan anak dari induknya lagi, syariah sudah punya self confident untuk tampil secara independent. Tidak takut ditolak masyarakat. Contoh.. Bank muamalat sebagai pioneer sudah sangat bagus on detail kalo masuk ke kantor bank itu, berasa di timur tengah… (kayak pernah aja ke timur tengah!)

Leave a Reply